Gaji dan Tunjangan Rp 20 Miliar Dialihkan

10 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
"Bagi yang berasal dari tenaga kontrak tetap statusnya tenaga kontrak dapat gaji sesuai status tenaga kontrak," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Komang Agus Sukasena, usai mengikuti rapat Banggar di DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (13/3).

Agus Sukasena mengatakan dasar hukum pengunduran pengangkatan CASN dan PPPK, sesuai dengan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1043/M.SM-01.00/2025, ditandatangani Menpan RB Rini Widyantini.

Dalam surat itu menyebutkan pengangkatan dibagi dua gelombang, untuk 172 CASN dari Karangasem diangkat per 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK diangkat 1 Maret 2026.


Dalam Rapat Banggar DPRD dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, juga terungkap hal itu. Suastika didampingi Wakil Ketua Kadek Weisya Kusmia Dewi, I Gusti Agung Dwi Putra dan I Wayan Suparta. Sedangkan jajaran eksekutif dipimpin Sekda I Ketut Sedana Merta didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia I Komang Agus Sukasena, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Wayan Ardika dan pimpiinan OPD lainnya.

Ketua DPRD Suastika mengakui, anggaran di APBD 2025 telah dipasang untuk gaji dan tunjangan CASN dan PPPK, hanya saja, nantinya tidak dipakai. "Ya dialihkan ke anggaran lain, nanti kan ada Perkada yang mengatur penyesuaian itu," jelas Suastika.

Hanya saja Ketua Suastika berharap, agar yang sebelumnya status tenaga kontrak agar tidak ada pemutusan kontrak sebelum diangkat jadi tenaga CASN atau PPPK. Sehingga mereka yang belum diangkat tetapi telah lulus jadi CASN atau PPPK, masih bisa bekerja.

"Jangan sampai gara-gara pengangkatan diundur, mereka terjadi pengangguran lagi," jelas Suastika. Sekda I Ketut Sedana Merta berjanji untuk intensif melakukan komunikasi ke Provinsi Bali, terkait tertundanya pengangkatan CASN dan PPPK. "Memang sesuai SK Menpan RB, pengangkatan secara bertahap, mesti demikian tetap dikomunikasikan," jelasnya.

Mengenai anggaran gaji dan tunjangan CASN dan PPPK terlanjur dipasang di APBD 2025, Sekda Sedana Merta enggan memberikan tanggapan. "Sebaiknya tanyakan ke BPKAD, yang lebih tahu soal anggaran," pintanya.

Kepala BPKAD I Wayan Ardika mengakui telah dipasang anggaran Rp 20 miliar. "Anggaran itu nantinya sebagian untuk bayar tenaga kontrak, sebagian dialihkan ke kegiatan lain," kata I Wayan Ardika.7k16
Read Entire Article