Bawaslu Sarankan Biaya PSU Gunakan ‘Cost Sharing’

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Selasa (11/3), dia mengatakan pembiayaan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan pengawasan PSU tetapi pemerintah daerahnya tidak mampu untuk melakukan mekanisme berbagi biaya atau cost sharing. “Mekanisme cost sharing mengacu pada pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD,” kata Bagja.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa dalam hal pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pilkada. “Maka Bawaslu Provinsi yang masih terdapat sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan anggaran dimaksud untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing,” ujar Bagja.

Bagja mengatakan terhadap saran dan masukan di atas, diperlukan kebijakan Kemendagri untuk penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi. Ini juga sesuai dengan pasal 18 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan yang bersumber dari APBD menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.n ant
Read Entire Article