ARTICLE AD BOX
Apalagi menurut Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwaini situasi dan kondisi usaha penempatan saat ini tidak sedang baik-baik saja ditambah situasi global yang tidak menentu serta dampak geopolitik dunia yang diperparah akibat Perang Rusia - Ukraina dan meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan.
Badan Legislasi DPR-RI, lanjutnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Salah satu Pasal yang disoroti oleh para pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI yaitu Pasal 55 tentang kenaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai Rp3 miliar naik 100 persen dari Rp1,5 miliar.
"Apabila ketentuan pasal ini ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi usaha ini, khususnya yang dilaksanakan oleh swasta akan banyak perusahaan penempatan PMI gulung tikar," katanya dilansir Antara.
Hal itu, tambahnya, berdampak pula pada target penempatan pekerja migran yang diharapkan sebanyak 400 - 500 ribu sepanjang 2025, serta berpotensi merugikan perekonomian nasional dan menghambat Program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said tidak ada korelasi peningkatan deposito dengan penurunan penguatan perlindungan PMI, sebaliknya hanya membuat situasi semakin sulit bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan pasar global.
"Oleh karena itu kami memohon kepada Badan Legislasi DPR-RI dan pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan deposito agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industri penempatan PMI serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia," katanya. 7 ant